Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat terang bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, ialah kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini beberapa referensi kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1.) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24
orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis
hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2). Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang.
Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan
bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan sanksi 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
4.) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima
orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedy Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
5.) Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang penggagas dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim
mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
6.) Meninggalnya Munir yang merupakan penggagas HAM Indonesia, pada tanggal 7
September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta
ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan
Munir tewas jawaban racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku
mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi
Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya
dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim
Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan
Mahkamah Agung tersebut, balasannya pelaku dieksekusi 20 tahun penjara
karena terbukti dan meyakinkan telah melaksanakan pembunuhan terhadap
Munir.
Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar