Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia yaitu warga negara B. Makara berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Makara berdasarkan asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, sebab yang menjadi
patokan yaitu tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, sanggup menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang memiliki dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh sebab ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap beliau warga
negaranya sebab berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim memakai dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara intinya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi bawah umur seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar