what I'm packing for a beach vacation!

Kepemilikan Kekayaan Alam Di Indonesia


xXPcETZNkpsxpUQqgAQIYjyQYQLokwIzzQTaRYyxUotskXo Kepemilikan Kekayaan Alam Di Indonesia
Sumber: Dokumen Kemdikbud
 
Di atas wilayah Indonesia, terhampar
daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya ibarat kekayaan dari
hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah
lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan terumbu karang dan pesona maritim lainnya merupakan anugerah Tuhan
yang tidak ternilai. Bukan hanya didaratan dan lautan di perut bumi Indonesia
pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa materi tambang ibarat minyak
bumi, emas, gas bumi, besi, watu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara melalui
pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh
potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh rakyat.

UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara memiliki hak penguasaan
atas kekayaan alam Indonesia. Oleh sebab itu, maka Negara memiliki kewajibankewajibansebagai berikut:

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.

b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan banyak sekali kekayaan alam tertentu yang sanggup dihasilkan
secara pribadi atau dinikmati pribadi oleh rakyat.

c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat tidak memiliki kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, sebab berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan
oleh pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus sanggup dinikmati oleh
rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
{codeBox}

Komentar