what I'm packing for a beach vacation!

Status Warga Negara, Yang Merupakan Penduduk Dan Bukan Penduduk


Status Warga Negara Indonesia
Salah satu syarat berdirinya negara ialah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat,
negara itu mustahil terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat
dengan penduduk dan juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:


Yang Merupakan Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk ialah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Yang Merupakan Warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang ajaib atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dari uraian di atas menjadikan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang ajaib pun ialah penduduk Indonesia.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang ajaib atau warga
negara ajaib yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa ajaib yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang ajaib yang bekerja
di Indonesia.
Salah satu syarat berdirinya negara ialah adanya rakyat Status Warga Negara, Yang Merupakan Penduduk Dan Bukan Penduduk
Sumber: sport.news.viva.co.id
Gambar .Susi Susanti dan Alan Budikusuma merupakan salah satu contoh
WNI keturunan Tionghoa

Selain itu ada pula orangorang ajaib yang tiba ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tidak hingga menetap satu tahun lamanya. Oleh alasannya ialah itu tidak sanggup disebut sebagai penduduk
Indonesia. Akan tetapi ada juga di antara orang-orang ajaib yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang ajaib yang telah bebuyutan bertempat tinggal di Indonesia
dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Oleh alasannya ialah itu kalian sanggup menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain.

Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh alasannya ialah itu apabila
kalian sudah remaja kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).


Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
{codeBox}

Komentar