Pada cuilan sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia yakni Warga Negara Indonesia orisinil dan orang absurd yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk orisinil Negara Indonesia secara otomatis yakni Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa absurd untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudahkawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) sanggup berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana alasannya yakni melaksanakan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jikalau dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jikalau menyebabkan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikalau yang bersangkutan:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
3) masuk ke dalam dinas tentara absurd tanpa disertai izin dari Presiden;
4) masuk dalam dinas negara absurd atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5) mengangkat sumpah atau menyatakan kesepakatan setia kepada negara absurd atau cuilan dari negara absurd tersebut atas dasar kemauan sendiri;
6) turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
7) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara absurd atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
8) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lim tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar