POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
- Bentuk negara yaitu kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk tempat istimewa.
- Bentuk pemerintahan yaitu republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan direktur yaitu presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu dewan perwakilan rakyat dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara eksklusif melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan tubuh peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 (Lihat Undang-Undang Dasar 1945)
1. Negara indonesia yaitu negara aturan (Jiwa pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Dasar 45, yaitu :
a. megubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi berdasarkan UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 hingga pasal 16 Undang-Undang Dasar 45 sedangkan dewan perwakilan rakyat diatur dalam pasal 19 hingga Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada dewan perwakilan rakyat (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar 45 (pasal 1).
9. MPR forum bikameral atau sistem 2 kamar yaitu dewan perwakilan rakyat dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 Undang-Undang Dasar 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A hingga pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai kiprah MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan dihentikan diubah (pasal 37).
18. Penjelasan Undang-Undang Dasar 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa dan pandangan hidup bansa indonesia |
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945
Sumber http://coretan-berkelas.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar